JAKARTA – Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP-PMI) bersama lima organisasi mahasiswa lainnya mendesak Polres Cimahi memberikan penjelasan terbuka terkait temuan awal dugaan penyimpangan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar PP-PMI di sekretariatnya, sekaligus menjadi langkah awal untuk mendorong diskusi terbuka dengan pihak kepolisian.
PP-PMI berencana menggelar forum diskusi yang melibatkan aktivis mahasiswa, jurnalis, akademisi, pimpinan organisasi mahasiswa, serta masyarakat yang mengaku menjadi korban dalam proses pembuatan SIM. Forum tersebut dimaksudkan untuk menguji fakta, meminta klarifikasi, dan mengungkap persoalan yang diduga terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi.
Langkah ini berangkat dari temuan awal PP-PMI mengenai dugaan penerbitan SIM tanpa melalui seluruh tahapan pengujian kelayakan dan kecakapan mengemudi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam temuannya, PP-PMI menduga terdapat pemohon yang bisa memperoleh SIM melalui perantara atau calo dengan membayar biaya fantastis, tanpa benar-benar menjalani tahapan pengujian yang semestinya. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diuji dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Nilai pembayaran yang disebutkan dalam temuan tersebut dinilai jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP penerbitan SIM A baru sebesar Rp120.000, sedangkan SIM C, CI, dan CII masing-masing sebesar Rp100.000. Tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Namun, setiap biaya tambahan tetap harus memiliki dasar yang jelas, rincian yang transparan, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
PP-PMI menilai dugaan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan perbedaan biaya pembuatan SIM. Apabila terbukti ada SIM yang diterbitkan tanpa melalui pengujian kecakapan, persoalan ini menyangkut legalitas dokumen, integritas pelayanan publik, hingga keselamatan masyarakat di jalan raya.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mensyaratkan pemohon SIM memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian. Pengujian tersebut mencakup ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketentuan teknis penerbitan SIM diatur lebih lanjut melalui Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Atas dasar itu, PP-PMI berpandangan bahwa apabila dugaan penerbitan SIM tanpa pengujian benar-benar terbukti, persoalan tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, atau penyalahgunaan wewenang.
Pemeriksaan juga perlu dikembangkan ke ranah disiplin, kode etik, maupun pidana apabila ditemukan bukti aliran pembayaran tidak resmi atau keterlibatan aparat, sesuai fakta dan alat bukti yang tersedia.
Ketua Umum PP-PMI, Ali Moma, menegaskan bahwa proses pengujian merupakan bagian mendasar dalam memastikan seseorang layak mengemudikan kendaraan bermotor.
“Karena SIM merupakan pernyataan negara bahwa seseorang dinilai layak dan cakap mengemudikan kendaraan bermotor. Menghilangkan proses pengujian berarti mereduksi SIM menjadi sekadar kartu berbayar dan memindahkan risikonya kepada seluruh pengguna jalan,” ujar Ali Moma, Ketua Umum PP-PMI.
Sebagai tindak lanjut, PP-PMI mengundang Kapolres Cimahi, pimpinan Satuan Lalu Lintas, serta pejabat yang membidangi Registrasi dan Identifikasi (Regident) di Polres Cimahi untuk menghadiri diskusi terbuka.
Menurut PP-PMI, forum tersebut dirancang sebagai ruang klarifikasi sekaligus pemenuhan hak jawab bagi Polres Cimahi. Organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa agenda diskusi bukan untuk menghakimi individu atau pihak tertentu, melainkan membuka ruang pengujian fakta secara transparan dan berimbang.
PP-PMI berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme pelayanan penerbitan SIM, tahapan pengujian yang wajib dijalani pemohon, serta prosedur pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Selain mendorong diskusi terbuka, PP-PMI meminta Polres Cimahi segera mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lapangan ujian praktik SIM untuk periode tujuh hari ke belakang.
Menurut PP-PMI, langkah tersebut perlu dilakukan sejak awal guna mencegah rekaman tertimpa secara otomatis, hilang, rusak, atau tidak lagi dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan dan audit.
Rekaman CCTV dinilai dapat menjadi salah satu bahan untuk menguji dan mencocokkan data mengenai jumlah pemohon SIM, waktu pelaksanaan ujian teori dan praktik, daftar hadir, catatan hasil pengujian, identitas petugas penguji, hingga jumlah SIM yang dicetak atau diterbitkan pada periode yang sama.
PP-PMI menilai pencocokan data tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses penerbitan SIM telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Ali Moma menegaskan, pengamanan bukti dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjawab dugaan yang berkembang di masyarakat.
Melalui diskusi terbuka dan pemeriksaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PP-PMI berharap persoalan ini memperoleh kejelasan, sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik agar penerbitan SIM berjalan sesuai prosedur, transparan, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan, pungkas Ali. (Red)
